Sebagai seorang guru kita haruslah mengetahui dan menguasai kompetensi dasar profesional guru, karena guru adalah suatu profesi yang mengharuskan seseorang untuk memiliki kemampuan khusus. Landasan dari kompetensi dasar guru ini adalah UU No 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1.
Keempat kompetensi dasar guru tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik terdiri dari:
a). Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b). Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c). Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d). Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
e).Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pembelajaran.
f). Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian terdiri dari:
a). Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b). Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia sehingga dapat menjadi teladan bagi para peserta didik dan masyarakat.
c). Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, Arif, dan berwibawa.
d). Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan memiliki rasa percaya diri.
e). Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial terdiri dari:
a). Bersikap inklusif (berusaha menggunakan sudut pandang orang lain dalam memahami masalah), serta tidak diskriminatif.
b). Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun terhadap peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, wali murid, dan masyarakat luas pada umumnya.
c). Mampu beradaptasi dimanapun ditugaskan sebagai pendidik di wilayah Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional terdiri dari:
a). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b). Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu.
c). Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri dalam proses pembelajaran.
Apabila semua guru di Indonesia ini mampu menguasai dan melaksanakan kompetensi dasar guru ini maka akan tercipta situasi pembelajaran yang efektif dan tujuan dari pembangunan nasional pun dapat diwujudkan dengan baik. Karena salah satu indikasi suatu negara yang memiliki perkembangan yang baik adalah adanya proses dan program pendidikan yang baik dan efektif di negara tersebut.
Semoga kita para guru dapat menjalankan peran kita sebagai pembangun peradaban masa depan bisa lebih bersemangat dalam belajar dan mengajar. Karena dengan semangat dan harapan akan kejayaan masa depan negara Indonesia membuat kita sebagai guru akan selalu bergelora untuk menjadi jembatan para pemuda penerus bangsa besar ini.
Semoga tulisan ini bisa memotivasi kita semua.
Salam literasi.
Oleh : Hadi Utomo